Pages

Saturday, August 4, 2018

MY FAVORITE THAILAND POP

Beberapa bait lagu thailand yang sering didengarkan 

1. Wish Love (Mai Wah A Rai, Ost Love by Chance ) - Dew Arunpong 
Drama (Banyak cowok2 ganteng, matapun tak berkedip saking punya kharisma sendiri-sendiri (saint, mean,mark & title) bserta lagunya sangat cocok. Musiknya enak dan easy going untuk didengar apalagi saat bagian lirik 
"Wish this love could be forever
  and our love will be forever 
 Wish this love could be forever
  and our love will be forever 
 Wish this love could be forever 
 and never and ever"
(https://www.youtube.com/watch?v=xT2GNm_dVoY) Like & Subscribe (GMM GRAMMY OFFICIAL)

2. This is Love -  Peck Palitichoke 
Lagu pop thailand yang sangat populer dan sangat enak didengarkan. Salah satu playlist musik thailand yang sering diputar. Apalgi ingat Krist (Sotus) yang nyanyi makin gila dan snyum-snyum sndri mendngarkan lagu ini. bagian reff pling sering diputar

"Ni Lae Khue Khwan Rak
Khue Siang Thu Dang Khangmai Huachai
Khrai Khrai Wa Mi Arai Bang Sing Thi
Tham Hai Chan Rusuek
Muea Thoe Prakot Nai Huachai
Ni Lae Khaw Rak"
(https://youtu.be/2f0TeAc0AYg) Like & Subscribe OfficialWhiteMusic

3. Hai Mun Na Kiss Noi - Aye Sarunchana (Ost Kiss Me Again)

Pete-Kao (Tay Tawan - New Thitipoom) Favorite Couple (Polca) - "BEST FRIEND" (Iri bgt liat persahabatan mereka sampai2 pengennya mereka real, heehhe)

(https://www.youtube.com/watch?v=7iPNkzON0-Q) Like & Subscribe (GMMTV RECORDS OFFICIAL)

INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN KOTA (TUGAS KULIAH)

Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan komponen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi dalam mencapai tujuan wilayah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam pembangunan infrastruktur  kerap mengalami beberapa kendala yang menghambat sehingga pembangunan yang ada cenderung tidak berkembang. Kondisi infrastruktur yang kurang memadai mempengaruhi perkembangan wilayah. Perkembangan Infrastruktur di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto terjadi pengembangan proyek besar infrastruktur  namun kebijakan pemerintah dianggap lemah dalam hal mengkoordinasikan proyek infrastrukur di daerah. Kebijakan pemerintah pusat menjadi pusat kontrol dalam pengembangan infrastruktur pada masa tersebut sehingga proyek yang ada cenderung  terlambat maupun tidak optimal. Masalah kedua dalam perkembangan infrastrukur pada masa tersebut terkait dengan adanya hubungan politik dimana aktornya lebih cenderung fokus kedalam kepentingan politik lokal dengan memberi konsesi kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek infrastruktur yang ada. Sehingga perkembangan infrastruktur yang ada menjadi kesenjangan antara pembangunan di kota dan daerah yang cenderung berbeda.
Sektor infrastruktur berkembang seiring dengan kebutuhan dan perbaikan terhadap kualitas pelayanan yang ada. Kualitas dari penyediaan infrastruktur pun menjadi tantangan dalam pelaksaaan dan pengelolaannya sehingga diperlukan kebijakan dalam mengatur dan membatasi. Kebijakan pembangunan infrastruktur juga terkait dengan kebijakan – kebijakan yang berada di masyarakat sendiri. Dalam hal kebijakan daerah yang cenderung berbeda dengan daerah lainnya. Sehingga ini menjadi satu tantangan kebijakan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Isu Kebijakan Infrastruktur di Indonesia

Kesenjangan penyediaan infrastruktur di Indonesia terkait dengan kendala dan tantangan yang sangat kompleks. Secara signifikan kesenjangan penyediaan infrastruktur berkaitan kebijakan. Kerangka kebijakan infrastruktur di Indonesia signifikan dalam masalah permintaan dari tiap konsumen (rumah tangga, industri, komersial, dll), masalah teknis terkait dengan lahan, masalah sumber daya, dan manajemen serta pemeliharaan.

Permasalahan kebijakan diatas disimpulkan oleh McCawley dalam gambar diatas menjelaskan permasalahan yang ada tidak lepas dari kepentingan antara stakeholder yang ada. Permintaan dan penawaran infrastruktur merupakan suatu pokok penting yang harus diperhatikan. Kebijakan di Indonesia terkait dengan permintaan adalah kebutuhan penyediaan jasa infrastruktur yang dapat melayani setiap konsumen yang ada. Ketersediaan pelayanan infrastruktur di Indonesia sangat berkaitan terhadap pengurangan biaya produksi bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup serta peningkatan tenaga kerja atau ahli yang dapat memberi akses terhadap peluang membuka lapangan kerja. Menurut Badan Pusat Statistik (2017), angka kemiskinan mencapai 26,58 juta orang sekitar (10,12%) di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa penyediaan sarana pelayanan infrastruktur belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut (Myers & dkk, 2016) mengatakan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur tiap tahunnya mengalami keterbatasan persediaan air yang menjadi kendala dalam produktivitas dan kehidupan masyarakat di daerah. Penyediaan infrastruktur khususnya air bersih, sanitasi dan akses terhadap sumber daya air merupakan permintaan kebutuhan daerah khususnya daerah yang berkembang di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur yang cenderung memiliki musim kemarau yang panjang sehingga kondisi wilayah tandus dan gersang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam hal menyediakan kebutuhan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur sumber daya air. Salah satu upaya yang dilakukan adalah subsidi terhadap penyediaan air melalui pelayanan jasa PDAM dengan memberikan tarif sesuai dengan kapasitas pelayanan yang diberikan. Dalam penyediaan subsidi terhadap infrastruktur pihak pemerintah, maupun swasta mampu memyediakan permintaan yang  ada. Tetapi sering kali dalam penyelenggaraan pelayanan infrastruktur kerap menghadapi masalah keuangan,teknis dan kelembagaan.
Masalah teknis infrastruktur di Indonesia sangat berkaitan dalam mengatasi permasalahan lahan, dan kontruksi proyek yang layak. Pengadaan dan pembebasan lahan dalam proyek infrastrukur misalnya untuk pembangunan jalan, rel kereta api, jalan tol dan lainnya menjadi prioritas pemerintah. Terkait dengan ketersediaan lahan di Indonesia masih terdapat persoalan peraturan dan masalah biaya anggaran. Persoalan peraturan atau kebijakan atas kepemilikan lahanpun kerap menjadi tantangan yang dipersoalkan oleh lembaga swadaya masyarakat. Sehingga diperlukan ketegasan pihak pemerintah dalam penegakan hukum terkait kelegalan kepemilikan dan kegunaan lahan. Menurut Abdurrahman (1991, dalam Irawan, 2014) mengatakan bahwa dalam mengatasi masalah lahan atau tanah dilakukan pendekatan terpadu yaitu dengan pendekatan hukum, pendekatan kemakmuran, pendekatan keamanan dan pendekatan kemanusiaan. Pendekatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan lahan pendekatan ke masyarakat. Dengan melalui pendekatan yang ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional dijelaskan bahwa telah diaturnya anggaran dana yang berupa uang santunan, mekanisme, dan tata cara pemberian dana tersebut terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan. Pendanaan maupun pendekatan ini tidak lepas dari adanya hubungan kerja antara pihak pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Peran penting kerjasama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat berkaitan dengan peran swasta. Kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta (KPS)/ Public Private Partnership dalam pembangunan infrastruktur berdasarkan perkembangannya sudah berdiri sejak tahun 1998, Namun pelaksanaan kerap gagal diakibatkan kondisi moneter yang terjadi pada masa tersebut. Peraturan Presiden No 67 Tahun 2005[1] mengenai skema kerjasama pemerintah dan swasta dipublish kembali. Dalam pelaksanaan kerjasama proses lelang membutuhkan waktu yang lama. Hingga dilakukan pendekatan pembangunan dengan mengeluarkan peraturan mengenai tata cara penjaminan infrastruktur terkait proyek kerjasama pemerintah dan swasta yang dijadikan landasan peraturan dalam proyek infrastruktur. Menurut (Susantono & Mohammed Ali, 2012) mengatakan bahwa terdapat lima asas terkait pelaksanaan kerjasama yaitu (1) Bersifat terbuka dalam arti tersedianya informasi dan penjelasan untuk umum setiap langkah yang ditetapkan dan bersifat akuntabiltas publik serta tidak monopoli atau korupsi pada proyek infrastruktur. (2) Adanya ketegasan dalam peraturan dan kerangka kerjasama dalam pelayanan publik untuk meningkatkan kenyaman para investor dan pemerintah dalam melakukan proyek. Dengan memberntuk sistem kelembagaan yang mampu sebagai solusi dalam koordinasi antara pihak yang terlibat (3) Dapat melihat dan memprediksikan resiko serta mengatur dampak dengan melihat kontrak kerja sebagai kunci keberhasilan dari suatu proyek. (4) Adanya pembagian alokasi risiko secara seimbang. (5) Prinsip cost recovery dalam arus kas proyek. Konsep KPS atau Publik Private Partnership memiliki keterkaitan dalam setiap tahapan yang ada (gambar 2), Ini mendorong bahwa setiap pelakasanaan memiliki peran dan fungsi yang saling berkaitan.
 Pelaksanaan KPS di Indonesia sering mengalami kendala contohnya dalam hal tahap kesiapan proyek pelakasaan analisis mengenai studi kelayakan yang dianggap kurang informan atau belum menyakinkan investor, sehingga diperlukan akuntanbilitas publik dalam pelakasanaannya. Untuk aspek pendanaan merupakan hal sensitif dalam sebuah proyek sehingga pada proyek kerjasama pemerintah dan swasta dibutuhkan komitmen dan kontrak serta jaminan yang telah disesuai dengan kesepakatan kontrak kerjasama yang ditetapkan. Selanjutnya permasalahan dalam implementasi dan pengawasan proyek tidak lepas dari kebijakan atau peraturan undang-undang tentang pelaksanaan infrastruktur yang tersedia. Kebjakan dan hukum peraturan mengenai pembangunan infrastruktur di Indonesia ditetapkan oleh keputusan Presiden dalam mendukung pelaksanaan dan pengendaliaan pembangunan. Regulasi atau kebijakan yang dibuat dengan melihat dampak yang terjadi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Mempertimbangkan ketiga aspek ekonomi, sosial dan lingkungan menunjukan bahwa perencanaan pembangunan infrastruktur di harapkan berjalan secara berkelanjutan
Pembangunan infrastruktur di Indonesia cenderung dianggap tidak sepenuhnya berhasil sebab pengembangan relatif lemah terhadap mengamankan sumber daya alam yang ada serta lemahnya manajemen dan pengawasan serta regulasi yang ada. Berdasarkan era perkembangan infrastruktur pada masa sekarang, Infrastruktur menjadi komponen utama dalam pengembangan wilayah di seluruh Indonesia. Pemerintah setempat menetapkan kebijakan membangun infrastruktur antara wilayah yang dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung kemandrian wilayah dalam perkembangan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan setiap daerah memiliki tantangan dan kendala yang berbeda-beda misalnya adanya kepercayaaan atau adat-istiadat yang harus disesuaikan dengan pembangunan yang ada, selain itu masalah topografi daerah yang relatif berbukit menjadi sulit dalam pelaksanaan proyek, Sehingga ini menekan pada biaya produksi maupun distribusi pelaksanaan. Anggaran dana yang cukup besar ini mendorong pemerintah menggunakan sistem kerjasama dalam pelaksanaan. Peran kerjasama ini diharapkan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait ikut berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan baik pihak swasta, dan masyarakat yang ada mendukung proyek yang ada.
Kesimpulan
Berdasarkan gambaran penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tantangan Infrastruktur di Indonesia sangat beragam dan kompleks baik dari masalah teknis yaitu pembebasan lahan, kondisi topografi yang berbukit dan lainnya mendorong adanya pembiayaan anggaran dana yang besar dalam pelaksaannya, sehingga diperlukan kerjasama antara pihak pemerintah dengan swasta, dalam kerjasama juga terjadi kesenjangan dalam hal pendanaan maupun tanggung jawab. Hal-hal yang menjadi komponen menghambatnya berkembangnya perekonomian di Indonesia. Permasalahan yang telah diidentifikasi kiranya dapat menjadi kerangka pemikiran komprehensif dalam kebijakan dan pembentukan kelembagaan yang berkualitas serta menjadikan pengalaman yang ada sebagai pembelajaran dalam pembangunan infrastruktur kedepannya.

Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik Jakarta, 2017. Profil Kemiskinan di Indonesia September 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik
Irawan, I. (2014). Studi Kasus Pembebasan Tanah Dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit di Tinjauan Dari Perspektif Hukum Agraria. Humaniora, 5(2), 1168–1176.
McCawley, P. (2015). Infrastructure Policy In Indonesia , 1965–2015: A Survey. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51(2), 263–285. https://doi.org/10.1080/00074918.2015.1061916
Myers, B., & dkk. (2016). Air Irigasi Di Mana-Mana Tetapi Apakah Layak untuk Di Minum? Prakarsa, 4–9. Retrieved from enquiries@indii.co.id
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.02 Juni 2017. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110. Jakarta.
______ Nomor 13 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. 28 Januari 2010. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13. Jakarta.
Ponggawa, H., & Partners. (2017). Menarik Minat Swasta dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur. Jakarta. Retrieved from www.hprplawyers.com
Susantono, B., & Mohammed Ali, B. (2012). Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Berbasis Kerjasama Pemerintah Swasta di Indonesia. Transportasi, 12(2), 93–102. 
RULINA Y. TITU. E.



[1] Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 telah berubah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010