Permukiman Kumuh
di Kota Metropolitan (Jakarta)
1. Topik Permukiman Kumuh Metropolitan
Deretan
permukiman kumuh tidak sulit ditemukan di wilayah utara Jakarta. Mulai dari
Kamal Muara, Penjaringan, hingga Marunda, Cilincing, terdapat ratusan lokasi
permukiman kumuh. Jakarta Utara lantas dikenal sebagai wilayah dengan sebaran
permukiman kumuh terbanyak se-Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran permukiman kumuh
di wilayah Jakarta Utara tidak lepas dari pengembangan wilayah yang tidak
disertai dengan penataan permukiman.
Faktor urbanisasi dan migrasi, faktor pertambahan penduduk
yang sangat tinggi di Kota Jakarta, diakui telah melampau kemampuan daya dukung
lingkungan untuk meregenerasi sendiri, sehingga berimbas pada kualitas hidup
manusia yang makin rendah. Faktor sosio-ekonomi dimana kota setelah cukup lama
berkembang sebagai kawasan industri, kepelabuhanan, pusat perniagaan dan jasa,
serta properti, kesiapan infrastruktur permukiman murah terlambat disediakan
pemerintah. Tenaga kerja murah yang disedot ke sektor-sektor tersebut maupun ke
sektor informal yang menopang pengembangan kota seolah-olah dibiarkan berkreasi
sendiri menciptakan solusi atas kebutuhan hunian.
Akibatnya,muncullah
berbagai kawasan permukiman tak layak huni. Tak hanya itu, permukiman liar yang
menyerobot lahan negara pun menyebar dijakarta.Permukiman kumuh yang ada
memiliki sanitasi air yang buruk yang berpengaruh pada tingkat kesehatan dan
terganggu dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat itu sendiri.
2. Masalah yang harus
diatasi
Kawasan permukiman
kumuh,karena kawasan kumuh dijakarta lebih disebabkan oleh status permukiman
yang tidak legal,misalnya saja disepanjang bantaran sungai,sepanjang rel kereta
api,ditempat yang tidak jelas kepemilikannya serta kawasan kumuh memberi berbagai
dampak
sebagai berikut:
·
Terbentuknya
pemukiman kumuh yang sering disebut sebagai slum area dipandang
potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat menjadi sumber
timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit
sosial lainnya.
·
Permasalahan
kesehatan masyarakat setempat.
·
Adanya
keterbelakangan tingkat pendidikan
·
Kondisi rumah yang berhimpitan satu sama
lain membuat wilayah pemukiman rawan akan bahaya kebakaran
·
Dari segi pemerintahan, pemerintah dianggap dan dipandang
tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat.
·
Sementara pada dampak sosial, dimana sebagian masyarakat
kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah
ke bawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap
norma-norma sosial,cthnya
melakukan tindakan kriminal pencopetan, membuang sampah dan kotoran di
sembarang tempat, menghindari pajak, tidak memiliki KTP dan menghindar dari
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti gotong-royong dan kegiatan sosial
lainnya.
3. Pendekatan Planning
Pedekatan Advocacy, Kebaikan teori ini adalah untuk kepentingan umum
secara nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara nasional,
toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan hak sama,
dan meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori ini
tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
Mendapatkan hak sebagai warga kota. Masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh adalah bagian dari penduduk
perkotaan, dan seharusnya mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan pelayanan
dasar kota. Hak ini seringkali dibatasi oleh kemampuan pemerintah dalam
mewujudkan pelayanan dasar ini. Proses merealisasi hak penghuni permukiman
kumuh tergantung pada kapasitas mereka untuk berinteraksi dengan pemerintah.
Salah satu kunci adalah menciptakan ‘ruang’ dimana masyarakat permukiman kumuh
dan pemerintah dapat saling berdialog tentang peluang-peluang meningkatkan
komunitas permukiman kumuh.
Melalui dialog, setiap pihak dapat meletakkan hak
dan tanggung jawab, serta merancang program peningkatan permukiman kumuh yang
lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Apabila proses ini tidak
dipahami oleh masyarakat dan pemerintah, maka akan sulit program ini berhasil.
pemerintah bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan
khusus.
Hal ini
berkaitan dengan Peremajaan Kota. Peremajaan kota adalah segala upaya dan kegiatan
pembangunan yang terencana untuk merubah/memperbaharui suatu kawasan terbangun
di kota yang sudah merosot fungsinya agar kawasan tersebut fungsinya meningkat
lagi dan menjadi lebih sesuai dengan pengembangan kota. Kemerosotan kawasan
tersebut dapat saja terjadi karena
kondisi fisik lingkungan yang sudah tidak memadai lagi untuk mendukung
efektivitas fungsi lingkungan / kawasan atau sebab pelapukan karena umur, atau oleh
sebab pembangunan kota yang menyebabkan fungsi lama menurun atau tidak lagi
serasi dengan tatanan kota setelah pengembangan. Peremajaan kota bukan
semata-mata ditujukan pada perbaikan fisik saja, tetapi justru yang utama
adalah perbaikan tatanan sosial ekonomi masyarakat di kawasan. Peremajaan permukiman kumuh merupakan usaha yang tidak mudah karena
memerlukan dana yang cukup besar, sitem organisasi dan koordinasi dan
administrasi yang lebih teliti untuk melaksanakan program jangka panjang.
Salah satu cara peremajaan kota yaitu dengan
penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan
tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan
untuk disewakan kepada mereka (Kepemilikan Rumah Susun).Pembangunan rusun
tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah,
tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa
harus menggunakan kendaraan. Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar
tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk
ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat.
Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara
lingkungan hijau tersebut.
4. Program apa yang dilakukan?
Dari hal diatas dapat dijalan suatu progam
peremajaan permukiman kumuh, membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu
berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada
masayarakat setempat dan menerapkan program subsidi silang dianut suatu konsep
bahwa semua pembiayaan yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah susun sederhana
beserta prasarana dan fasilitas lingkungannya dapat ditutup dengan menjual
sebagian lahan lingkungan hunian kumuh tersebut kepada pihak swasta. Dalam
lahan komersial tersebut dapat dibangun bangunan komersial sesuai dengan
rencana umum tata ruang kota. Pihak swasta yang membebaskan lahan kumuh
tersebut diharuskan membangun rumah susun murah sebesar 20% di areal manfaat
secara komersial (SK Gub No. 540/1990). Walaupun pelaksaan peremajaan dapat dilakukan oleh
berbagai instansi/badan, namun peran pemerintah daerah selalu diperlukan untuk
kelancaran jalannya proses peremajaan mulai dari penetapan lokasi yang perlu
diremajakan, hasil akhir peremajaan, pengosongan lingkungan dan pemberian ganti
rugi, serta dalam hal tertentu juga pengelolaan rumah susun hasil peremajaan.
Peran
masyarakat juga sangat penting disini tidak hanya berdiam diri saja namun aktif,Dalam kegiatan peran
serta dimungkinkan adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai pendamping. Kondisi
masyarakat dengan segala kesederhanaan dan keterbatasannya (wawasan, teknologi,
dan ekonomi), masih memerlukan upaya-upaya pengarahan, pendampingan dan
pembinaan. Selain itu adanya fasilitator untuk mengakses sumber daya yang berada
di luar jangkauan masyarakat, disini pihak ketiga dilakukan oleh LSM, Yayasan
Sosisal, LPM-Universitas/Perguruan Tinggi, Koperasi dan bahkan perseroan
(PT/CV) melalui upaya-upaya pengembangan masyarakat, membantu mensintesakan
pendekatan pembangunan dari atas dan dari bawah, membantu mengorganisir
dan melaksanakan kegiatan bersama serta berbagai kegiatan selaku mediator atau
katalisator pembangunan.
5.
Hal
yang diharapkan
Program-program yang ada
dapat dilaksanakan sebaiknya dan sebagai mana fungsinya agar untuk mencapai
kondisi kota yang benar ideal seperti harapan kita.dan yang mendukung
perkembangan kota yang ada serta mengurangi ketimpangan antar satu kawasan yang
ada. Yang bisa membangun dan
mensejahterahkan warganya kota itu sendiri