Pages

Sunday, March 1, 2015

Permukiman Kumuh di Kota Metropolitan



Permukiman Kumuh di Kota Metropolitan (Jakarta)

1.       Topik Permukiman Kumuh Metropolitan
Deretan permukiman kumuh tidak sulit ditemukan di wilayah utara Jakarta. Mulai dari Kamal Muara, Penjaringan, hingga Marunda, Cilincing, terdapat ratusan lokasi permukiman kumuh. Jakarta Utara lantas dikenal sebagai wilayah dengan sebaran permukiman kumuh terbanyak se-Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran permukiman kumuh di wilayah Jakarta Utara tidak lepas dari pengembangan wilayah yang tidak disertai dengan penataan permukiman.
Faktor urbanisasi dan migrasi, faktor pertambahan penduduk yang sangat tinggi di Kota Jakarta, diakui telah melampau kemampuan daya dukung lingkungan untuk meregenerasi sendiri, sehingga berimbas pada kualitas hidup manusia yang makin rendah. Faktor sosio-ekonomi dimana kota setelah cukup lama berkembang sebagai kawasan industri, kepelabuhanan, pusat perniagaan dan jasa, serta properti, kesiapan infrastruktur permukiman murah terlambat disediakan pemerintah. Tenaga kerja murah yang disedot ke sektor-sektor tersebut maupun ke sektor informal yang menopang pengembangan kota seolah-olah dibiarkan berkreasi sendiri menciptakan solusi atas kebutuhan hunian.
Akibatnya,muncullah berbagai kawasan permukiman tak layak huni. Tak hanya itu, permukiman liar yang menyerobot lahan negara pun menyebar dijakarta.Permukiman kumuh yang ada memiliki sanitasi air yang buruk yang berpengaruh pada tingkat kesehatan dan terganggu dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat itu sendiri.
2.       Masalah yang harus diatasi
Kawasan permukiman kumuh,karena kawasan kumuh dijakarta lebih disebabkan oleh status permukiman yang tidak legal,misalnya saja disepanjang bantaran sungai,sepanjang rel kereta api,ditempat yang tidak jelas kepemilikannya serta kawasan kumuh memberi berbagai dampak sebagai berikut:
·         Terbentuknya pemukiman kumuh yang sering disebut sebagai slum area dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat menjadi sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.
·         Permasalahan kesehatan masyarakat setempat.
·         Adanya keterbelakangan tingkat pendidikan
·         Kondisi rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah pemukiman rawan akan bahaya kebakaran
·         Dari segi pemerintahan, pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat.
·         Sementara pada dampak sosial, dimana sebagian masyarakat kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial,cthnya melakukan tindakan kriminal pencopetan, membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat, menghindari pajak, tidak memiliki KTP dan menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti gotong-royong dan kegiatan sosial lainnya.
3.       Pendekatan Planning
Pedekatan Advocacy, Kebaikan teori ini adalah untuk kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
Mendapatkan hak sebagai warga kota. Masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh adalah bagian dari penduduk perkotaan, dan seharusnya mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan pelayanan dasar kota. Hak ini seringkali dibatasi oleh kemampuan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan dasar ini. Proses merealisasi hak penghuni permukiman kumuh tergantung pada kapasitas mereka untuk berinteraksi dengan pemerintah. Salah satu kunci adalah menciptakan ‘ruang’ dimana masyarakat permukiman kumuh dan pemerintah dapat saling berdialog tentang peluang-peluang meningkatkan komunitas permukiman kumuh.
Melalui dialog, setiap pihak dapat meletakkan hak dan tanggung jawab, serta merancang program peningkatan permukiman kumuh yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Apabila proses ini tidak dipahami oleh masyarakat dan pemerintah, maka akan sulit program ini berhasil. pemerintah bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus.
 Hal ini berkaitan dengan Peremajaan Kota. Peremajaan kota adalah segala upaya dan kegiatan pembangunan yang terencana untuk merubah/memperbaharui suatu kawasan terbangun di kota yang sudah merosot fungsinya agar kawasan tersebut fungsinya meningkat lagi dan menjadi lebih sesuai dengan pengembangan kota. Kemerosotan kawasan tersebut  dapat saja terjadi karena kondisi fisik lingkungan yang sudah tidak memadai lagi untuk mendukung efektivitas fungsi lingkungan / kawasan atau sebab pelapukan karena umur, atau oleh sebab pembangunan kota yang menyebabkan fungsi lama menurun atau tidak lagi serasi dengan tatanan kota setelah pengembangan. Peremajaan kota bukan semata-mata ditujukan pada perbaikan fisik saja, tetapi justru yang utama adalah perbaikan tatanan sosial ekonomi masyarakat di kawasan. Peremajaan permukiman kumuh merupakan usaha yang tidak mudah karena memerlukan dana yang cukup besar, sitem organisasi dan koordinasi dan administrasi yang lebih teliti untuk melaksanakan program jangka panjang.
Salah satu cara peremajaan kota yaitu dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka (Kepemilikan Rumah Susun).Pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan. Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.          

4.       Program apa yang dilakukan?
Dari hal diatas dapat dijalan suatu progam peremajaan permukiman kumuh, membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada masayarakat setempat dan menerapkan program subsidi silang dianut suatu konsep bahwa semua pembiayaan yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah susun sederhana beserta prasarana dan fasilitas lingkungannya dapat ditutup dengan menjual sebagian lahan lingkungan hunian kumuh tersebut kepada pihak swasta. Dalam lahan komersial tersebut dapat dibangun bangunan komersial sesuai dengan rencana umum tata ruang kota. Pihak swasta yang membebaskan lahan kumuh tersebut diharuskan membangun rumah susun murah sebesar 20% di areal manfaat secara komersial (SK Gub No. 540/1990). Walaupun pelaksaan peremajaan dapat dilakukan oleh berbagai instansi/badan, namun peran pemerintah daerah selalu diperlukan untuk kelancaran jalannya proses peremajaan mulai dari penetapan lokasi yang perlu diremajakan, hasil akhir peremajaan, pengosongan lingkungan dan pemberian ganti rugi, serta dalam hal tertentu juga pengelolaan rumah susun hasil peremajaan.
Peran masyarakat juga sangat penting disini tidak hanya berdiam diri saja namun aktif,Dalam kegiatan peran serta dimungkinkan adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai pendamping. Kondisi masyarakat dengan segala kesederhanaan dan keterbatasannya (wawasan, teknologi, dan ekonomi), masih memerlukan upaya-upaya pengarahan, pendampingan dan pembinaan. Selain itu adanya fasilitator untuk mengakses sumber daya yang berada di luar jangkauan masyarakat, disini pihak ketiga dilakukan oleh LSM, Yayasan Sosisal, LPM-Universitas/Perguruan Tinggi, Koperasi dan bahkan perseroan (PT/CV) melalui upaya-upaya pengembangan masyarakat, membantu mensintesakan pendekatan pembangunan dari atas  dan dari bawah, membantu mengorganisir dan melaksanakan kegiatan bersama serta berbagai kegiatan selaku mediator atau katalisator pembangunan.
5.       Hal yang diharapkan
Program-program yang ada dapat dilaksanakan sebaiknya dan sebagai mana fungsinya agar untuk mencapai kondisi kota yang benar ideal seperti harapan kita.dan yang mendukung perkembangan kota yang ada serta mengurangi ketimpangan antar satu kawasan yang ada. Yang bisa membangun dan mensejahterahkan warganya kota itu sendiri